Panit Bin Kamsa Sat Binmas Polresta Medan Aiptu Ucok memberikan bimbingan dan petunjuk penyelengaraan tupoksi Satuan Pengamanan pada Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang termaktub dalam Perkap no 24 tahun 2007 tentang Sistem Managemen Pengamanan dimana para personil Satuan Pengamanan sebagai Pengemban fungsi Kepolisian terbatas sehingga satpam memiliki kewenangan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkugan kerjanya sebagaimana diamanatkan pada undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat 1 huruf f.
lebih lanjut Panit Bin Kamsa mengatakan agar para Satuan Pengaman senantiasa berpedoman pada undang-undang dalam setiap pelaksanaan tugas sekaligus mempedomani Penuntun Satuan Pengamanan sehingga dalam setiap menjalankan tugas fungsi pengamanan dengan baik.
Posting Komentar